Selasa, 07 April 2015

Makalah Softskill Pemasaran Usaha Syariah



PEMASARAN USAHA SYARIAH
“BANANA FACTORY”



Nama : Anisa Khaerusani                (31213074)
              Isha Mega Kartika              (34213546)
               Siti Sarah Putri. A              (38213586)
               Himayati                              (34213137)
               Isti Putri Aminy                  (34213564)
Kelas :  2DD01




DIII Bisnis Kewirausahaan
Manajemen Pemasaran
Universitas Gunadarma


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai “Pemasaran Usaha Syariah”.
Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan terima kasih bagi pihak yang telah membantu untuk menyelesaikan penyusunan makalah yang telah kami selesaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun susunan, mengingat akan kemampuan yang kami miliki, untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami juga para pembaca. 


Depok, 3 April 2015


Penyusun,





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................            i
DAFTAR ISI.................................................................................................           ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.........................................................................................             1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................             1
1.3 Tujuan......................................................................................................             1
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Awal mula berdirinya usaha Banana Factory.........................................              3
            2.2 Cara memasarkan usaha Banana Factory terhadap masyarakat sekitar..              3
            2.3 Strategi dalam menghadapi persaingan...................................................             3
            2.4 Penjelasan bahwa usaha ini sudah menerapkan pemasaran syariah.......               3
            2.5 Penjelasan proses pembuatan produk.....................................................              3
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan.............................................................................................              5







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pemasaran (bahasa Inggris: marketing) adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia.
Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Pemasaran Syariah itu sendiri bisa dikatakan suatu proses  bisnis yang keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai Islam. Suatu cara dalam memasarkan suatu proses  bisnis yang mengedepankan nilai-nilai yang mengagungkan  keadilan dan kejujuran. Dengan Syariah Marketing, seluruh proses tidak boleh ada yang bertentangan dengan perinsip-perinsip yang islami. Dan selama proses  bisnis ini dapat di jamin, atau tidak terjadi penyimpangan terhadap perinsip syariah, maka setiap transaksi apa pun dalam pemasaran dapat diperbolehkan. (http://abahanom-kng.blogspot.com/2012/10/pemasaran-marketing-syariah.html)
1.2  Rumusan Masalah
·         Bagaimana awal mula berdirinya usaha Banana Factory ini?
·         Bagaimana cara memasarkan usaha Banana Factory ini yang masih belum familiar terhadap masyarakat sekitar?
·         Bagaimana strategi usaha Banana Factory ini dalam menghadapi persaingan?
·         Apakah usaha ini sudah menerapkan pemasaran syariah?
·         Bagaimana proses pembuatan produk tersebut?



1.3  Tujuan
·         Menjelaskan awal mula berdirinya usaha Banana Factory.
·         Menjelaskan cara memasarkan usaha Banana Factory terhadap masyarakat sekitar.
·         Menjelaskan strategi usaha Banana Factory dalam menghadapi persaingan.
·         Menjelaskan bahwa usaha Banana Factory ini sudah menerapkan pemasaran syariah.
·         Menjelaskan proses pembuatan produk tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Awal mula berdirinya usaha Banana Factory
Berawal dari teman kumpul saat kuliah,  usaha ini dibangun oleh sekelompok mahasiswa/i kuliah malam Universitas Gunadarma yang secara sengaja terpikirkan untuk membuat usaha. Mereka sudah memiliki rencana ini sejak lama karena yang mereka pikirkan adalah bagaimana caranya memiliki uang sendiri tanpa perlu meminta orang tua untuk keperluan pribadi mereka. Alasan tersebutlah yang menjadikan dasar mereka mendirikan usaha tersebut. Pada bulan Januari, mereka memulai untuk mendirikan usaha ini yang bernama “Banana Factory”.
2.2 Cara memasarkan usaha Banana Factory terhadap masyarakat sekitar
Setelah mereka tahu lokasi usaha yang akan mereka dirikan, tepatnya mereka menargetkan di samping kampus E. Mereka mulai melakukan kegiatan promosi dengan cara menyebar brosur disekitar kampus, dan juga memberikan promo melalui sosial media.
 2.3 Strategi dalam menghadapi persaingan
Dalam menghadapi persaingan dengan para kompettitor mereka selalu mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan. Karena mereka yakin jika produk yang mereka jual memiliki mutu dan pelayanan yang baik, mereka percaya pelanggan akan puas, dan jika pelanggan puas mereka akan datang lagi, dan lagi.
2.4 Penjelasan bahwa usaha ini sudah menerapkan pemasaran syariah
Karena mereka berawal dari konsumen. Maka mereka selalu mengutakan kepuasan dan mutu produk. Hal ini yang membuat mereka tidak mau mencurangi konsumen dalam bentuk apa pun.
2.5 Penjelasan proses pembuatan produk
a)      Pertama-tama pisang dipipihkan.
b)      Kemudian dibelah dua agar matangnya merata.
c)      Setelah itu pisang dibakar sampai berwarna semi kecoklatan.
d)     Sesudah pisang matang, angkat pisang dari panggangan lalu diletakan diatas piring.
e)      Kemudian pisang diberi topping terutama susu untuk pemanis lalu diberi parutan keju dan susu coklat.
f)       Lalu siap disajikan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
       Dalam membangun usaha diperlukan kemauan dan keberanian, tentu diperlukan juga etika dalam berbisnis. Salah satunya Pemasaran Usaha Syariah ini mengajarkan berbisnis sesuai dengan ajaran agama Islam, yang intinya tidak mencurangi konsumen terhadap produk yang dibuat. 

 http://youtu.be/13T34f54Wkk 









.



 


 

Senin, 31 Maret 2014

Antara Hak dan Kewajiban



            Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
            Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).
Terkadang kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali menuntut hak tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban. Contohnya, dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar gajinya dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya, misalnya sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan kewajiban lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang yang suka menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.
            Kita diberikan hak bukan berarti kita semaunya  dalam bertindak. Kita diberikan hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk agama masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan masih banyak hak lainnya.
            Hak yang telah kita peroleh sebaiknya kita jalani tanpa melupakan adanya kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya hak kita bisa bergerak bebas yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat meminta hak apabila keadaan yang memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh pendidikan, banyak kita lihat anak jalanan yang kehilangan haknya karena lemah dalam perekonomian. Sedangkan pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk merubah perekonomian mereka, dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu dan ilmu yang membawa kita dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat kecil yang tak bisa menagih haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya tidak buang muka terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar mereka mendapatkan haknya dari pemerintah.
            Terkadang memang pemerintah juga melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan haknya. Sebagai pejabat tinggi haruslah perhatian terhadap hak disetiap rakyatnya. Pemerintah menginginkan agar setiap warga Negara selalu menjalankan kewajiban akan tetapi warga Negara selalu mementingkan haknya. Itulah hidup, tidak ada yang sempurna.
            Setelah kita membahas sedikit tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban. Manusia memang makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa yang diinginkan dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.
            Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/ ).
            Dari pengertian tersebut kita harus lebih intropeksi diri apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah dijalani kita laksanakan atau bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi seseorang yang bertanggung jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois. Adanya hak dan kewajiban ini yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang yang berfikir.
            Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi dalam sebuah hak itu ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki agama yang dianutnya kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk beribadah dengan sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada Tuhannya, tentu ia harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.
            Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan fasilitas hidup yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi.  Pemerintah memikir keras untuk hal ini karena keinginan tak sebanding dengan kewajiban. Apa sih yang menjadi suatu kewajiban

untuk hal ini? Yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?
            Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Akan tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena setiap orang terlalu sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban ini. Apakah akan berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak diberi pendidikan yang layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi masih banyak yang korupsi? Bagaimana cara untuk membangun Negara  yang lebih baik bila kewajiban ini masih dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara Indonesia.
            Begitulah pandangan saya dalam masalah Hak dan Kewajiban. Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada kewajiban. apapun haknya harus didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut sesuatu yang belum kita penuhi kewajibannya karena hal tersebut hanya akan menghasilkan kesia-siaan.

Warga Negara Indonesia (Naturalisasi)


Sekarang ini kita sering kali mendengar kata Naturalisasi. Apa sih definisi dari Naturalisasi? Dan apa sih yang menjadi keuntungan Naturalisasi bagi Negara Indonesia?. Kali ini saya akan mencoba membuat tulisan untuk menjelaskan pengertian naturalisasi serta keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia.
Definisi Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara (sumber: Wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. (sumber: http://syahland.blogspot.com )
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1.      Sudah berumur 21 tahun.
2.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3.      Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5.      Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6.      Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.

Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.