Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa
membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang
mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat
tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah
mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus
di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).
Terkadang
kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali menuntut hak
tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban. Contohnya,
dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar gajinya
dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya, misalnya
sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan kewajiban
lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang yang suka
menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.
Kita diberikan hak bukan berarti
kita semaunya dalam bertindak. Kita diberikan
hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk agama
masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak
mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan
masih banyak hak lainnya.
Hak yang telah kita peroleh sebaiknya
kita jalani tanpa melupakan adanya kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya
hak kita bisa bergerak bebas yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat
meminta hak apabila keadaan yang memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh
pendidikan, banyak kita lihat anak jalanan yang kehilangan haknya karena lemah
dalam perekonomian. Sedangkan pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk
merubah perekonomian mereka, dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu
dan ilmu yang membawa kita dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat
kecil yang tak bisa menagih haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik,
tentunya tidak buang muka terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar
mereka mendapatkan haknya dari pemerintah.
Terkadang memang pemerintah juga
melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan haknya. Sebagai pejabat tinggi
haruslah perhatian terhadap hak disetiap rakyatnya. Pemerintah menginginkan
agar setiap warga Negara selalu menjalankan kewajiban akan tetapi warga Negara selalu
mementingkan haknya. Itulah hidup, tidak ada yang sempurna.
Setelah kita membahas sedikit
tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban. Manusia memang
makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa yang diinginkan
dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/
).
Dari pengertian tersebut kita harus lebih intropeksi diri
apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah dijalani kita laksanakan atau
bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi seseorang yang bertanggung
jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois. Adanya hak dan kewajiban ini
yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang yang berfikir.
Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi
dalam sebuah hak itu ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki
agama yang dianutnya kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk
beribadah dengan sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada
Tuhannya, tentu ia harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.
Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan
fasilitas hidup yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi. Pemerintah memikir keras untuk hal ini karena
keinginan tak sebanding dengan kewajiban. Apa sih yang menjadi suatu kewajiban
untuk hal ini? Yaitu wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik. Akan tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena
setiap orang terlalu sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban
ini. Apakah akan berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak
diberi pendidikan yang layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi
masih banyak yang korupsi? Bagaimana cara untuk membangun Negara yang lebih baik bila kewajiban ini masih
dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara Indonesia.
Begitulah pandangan saya dalam masalah Hak dan Kewajiban.
Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada kewajiban. apapun haknya harus
didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut sesuatu yang belum kita penuhi
kewajibannya karena hal tersebut hanya akan menghasilkan kesia-siaan.