Senin, 31 Maret 2014

Antara Hak dan Kewajiban



            Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
            Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).
Terkadang kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali menuntut hak tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban. Contohnya, dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar gajinya dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya, misalnya sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan kewajiban lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang yang suka menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.
            Kita diberikan hak bukan berarti kita semaunya  dalam bertindak. Kita diberikan hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk agama masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan masih banyak hak lainnya.
            Hak yang telah kita peroleh sebaiknya kita jalani tanpa melupakan adanya kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya hak kita bisa bergerak bebas yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat meminta hak apabila keadaan yang memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh pendidikan, banyak kita lihat anak jalanan yang kehilangan haknya karena lemah dalam perekonomian. Sedangkan pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk merubah perekonomian mereka, dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu dan ilmu yang membawa kita dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat kecil yang tak bisa menagih haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya tidak buang muka terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar mereka mendapatkan haknya dari pemerintah.
            Terkadang memang pemerintah juga melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan haknya. Sebagai pejabat tinggi haruslah perhatian terhadap hak disetiap rakyatnya. Pemerintah menginginkan agar setiap warga Negara selalu menjalankan kewajiban akan tetapi warga Negara selalu mementingkan haknya. Itulah hidup, tidak ada yang sempurna.
            Setelah kita membahas sedikit tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban. Manusia memang makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa yang diinginkan dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.
            Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/ ).
            Dari pengertian tersebut kita harus lebih intropeksi diri apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah dijalani kita laksanakan atau bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi seseorang yang bertanggung jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois. Adanya hak dan kewajiban ini yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang yang berfikir.
            Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi dalam sebuah hak itu ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki agama yang dianutnya kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk beribadah dengan sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada Tuhannya, tentu ia harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.
            Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan fasilitas hidup yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi.  Pemerintah memikir keras untuk hal ini karena keinginan tak sebanding dengan kewajiban. Apa sih yang menjadi suatu kewajiban

untuk hal ini? Yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?
            Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Akan tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena setiap orang terlalu sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban ini. Apakah akan berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak diberi pendidikan yang layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi masih banyak yang korupsi? Bagaimana cara untuk membangun Negara  yang lebih baik bila kewajiban ini masih dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara Indonesia.
            Begitulah pandangan saya dalam masalah Hak dan Kewajiban. Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada kewajiban. apapun haknya harus didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut sesuatu yang belum kita penuhi kewajibannya karena hal tersebut hanya akan menghasilkan kesia-siaan.

Warga Negara Indonesia (Naturalisasi)


Sekarang ini kita sering kali mendengar kata Naturalisasi. Apa sih definisi dari Naturalisasi? Dan apa sih yang menjadi keuntungan Naturalisasi bagi Negara Indonesia?. Kali ini saya akan mencoba membuat tulisan untuk menjelaskan pengertian naturalisasi serta keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia.
Definisi Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara (sumber: Wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. (sumber: http://syahland.blogspot.com )
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1.      Sudah berumur 21 tahun.
2.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3.      Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5.      Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6.      Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.

Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.


Selasa, 25 Maret 2014

Proposisi, Implikasi, dan Inferensi



Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kaliimat Tanya,kalimat perintah, kalimat harapan , dan kalimat inversi tidak dapat disebut proposisi . Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.

Jenis-Jenis Proposisi
Proposisi dapat dipandang dari 4 kriteria, yaitu berdasarkan :

1. Berdasarkan bentuk
2. Berdasarkan sifat
3. Berdasarkan kualitas
4. Berdasarkan kuantitas

Berdasarkan bentuk, proposisi dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

a)      Tunggal adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan satu predikat atau hanya  
mengandung satu pernyataan.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras.
• Setiap pemuda adalah calon pemimpin.
b)      Majemuk atau jamak adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan lebih dari satu predikat.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras dan hemat.
• Paman bernyanyi dan menari.

Berdasarkan sifat, proporsis dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:

a)      Kategorial adalah proposisi yang hubungan antara subjek dan predikatnya tidak membutuhkan / memerlukan syarat apapun.
Contoh:
• Semua kursi di ruangan ini pasti berwarna coklat.
• Semua daun pasti berwarna hijau.
b)      Kondisional adalah proposisi yang membutuhkan syarat tertentu di dalam hubungan subjek dan predikatnya.

Proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu: proposisi kondisional hipotesis dan disjungtif.

Contoh proposisi kondisional:
• jika hari mendung maka akan turun hujan

Contoh proposisi kondisional hipotesis:
• Jika harga BBM turun maka rakyat akan bergembira.

Contoh proposisi kondisional disjungtif:
• Christiano ronaldo pemain bola atau bintang iklan.

Berdasarkan kualitas, proposisi juga dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

a)      Positif(afirmatif) adalah proposisi yang membenarkan adanya persesuaian hubungan antar subjek dan predikat.
Contoh:
• Semua dokter adalah orang pintar.
• Sebagian manusia adalah bersifat sosial.
b)      Negatif adalah proposisi yang menyatakan bahawa antara subjek dan predikat tidak mempunyai hubungan.
Contoh:
• Semua harimau bukanlah singa.
• Tidak ada seorang lelaki pun yang mengenakan rok.

Berdasarkan kuantitas., proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu:

a)      Umum adalah predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh subjek.
 Contoh:
- Semua gajah bukanlah kera.
- Tidak seekor gajah pun adalah kera.
b)      Khusus adalah predikat proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjeknya.
Contoh:
• Sebagian mahasiswa gemar olahraga.
• Tidak semua mahasiswa pandai bernyanyi.




Inferensi

Inferensi adalah membuat simpulan berdasarkan ungkapan dan konteks penggunaannya. Dalam membuat inferensi perlu dipertimbangkan implikatur. Implikatur adalah makna tidak langsung atau makna tersirat yang ditimbulkan oleh apa yang terkatakan (eksplikatur). Untuk menarik sebuah kesimpulan (inferensi) perlu kita mengetahui jenis-jenis inferensi, antara lain

Inferensi Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
Contoh:          
Bu, besok temanku berulang tahun. Saya diundang makan malam. Tapi saya tidak punya baju baru, kadonya lagi belum ada”.
Maka inferensi dari ungkapan tersebut: bahwa tidak bisa pergi ke ulang tahun temanya.
Contoh:
Pohon yang di tanam pak Budi setahun lalu hidup.
dari premis tersebut dapat kita lansung menari kesimpulan (inferensi) bahwa: pohon yang ditanam pak budi setahun yang lalu tidak mati.

Inferensi Tak Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama.
Contoh:
A : Anak-anak begitu gembira ketika ibu memberikan bekal makanan.
B : Sayang gudegnya agak sedikit saya bawa.

Inferensi yang menjembatani kedua ujaran tersebut misalnya (C) berikut ini.
C : Bekal yang dibawa ibu lauknya gudek komplit.



Implikasi

Implikasi adalah operasi penggabungan dua buah pernyataan yang menggunakan penghubung logika "jika … , maka … " yang lambangnya " → ". atau " ".
Implikasi dari pernyataan p dan q ditulis "p → q" atau "p
q" dan dibaca "jika p, maka q".
Pernyataan bersyarat p
q juga dapat dibaca " p hanya jika q " atau " p adalah syarat cukup bagi q " atau " q adalah syarat perlu bagi p ".

Pada pernyataan p
q
p disebut hipotesa, anteseden, atau sebab
q disebut konklusi/konsekuen/akibat.

Tabel nilai kebenaran Implikasi sebagai berikut:

p
q
p q
B
B
B
B
S
S
S
B
B
S
S
B
atau
P
q
pq
1
1
1
1
0
0
0
1
1
0
0
1

Catatan :
Dari tabel di atas dapat dikatakan bahwa implikasi p
q bernilai salah (S) jika anteseden bernilai benar (B) dan konskuen bernilai salah (S), jika tidak demikian maka p q bernilai benar(B).

Contoh 1:
Tentukan nilai kebenaran dari pernyataan berikut yang disusun dari
p: Hari ini matahari bersinar terang (B)
q: Hari ini angin bertiup kencang (S).
  1. Jika hari ini mata hari bersinar terang maka angin bertiup kencang.
  2. Jika hari ini mata hari bersinar terang maka angin tidak bertiup kencang
  3. Jika hari ini mata hari tidak bersinar terang maka angin bertiup kencang
  4. Jika hari ini matahari tidak bersinar terang maka angin tidak bertiup kencang.


Jawab:
  1. Pernyataan bernilai salah (S).
  2. Pernyataan bernilai benar (B) .
  3. Pernyataan bernilai benar (B)
  4. Pernyataan bernilai benar (B).

Nama   : Anisa Khaerusani
Kelas   : 1DD01
NPM   : 31213074