Selasa, 19 Desember 2017

Ilmu Budaya Dasar (Sinopsis)

Jatuh dan Cinta
Boy Candra



Sinopsis
Buku ini bercerita tentang “Aku” yang telah disakiti oleh pasangannya, “Aku” sangat mencintai pasangannya namun amat sangat disayangkan karena “Aku” telah dikhianati oleh pasangannya. “Aku” sangat terpuruk dan jatuh akan tetapi “Aku” tidak ingin meratapi kepergian pasangannya itu yang teramat tega melukai perasaannya. Pasangannya itu pergi dengan orang lain yang biasa dikenal sebagai orang ketiga. Dimata pasangannya itu “Aku” selalu diremehkan, dan segala bentuk usaha apapun untuk membahagiakan pasangannya tersebut tak dianggap sama sekali. Dari kisah pilu yang dihadapi maka “Aku” berusaha bangkit dan memulai hidup baru dengan memperbaiki diri.

Dalam buku ini dibagi menjadi 5 bagian, pada bagian pertama yaitu semua yang terlambat tak seindah dulu lagi bila diulang, maka kenang sajalah. Bagian ini menceritakan bagaimana “Aku” berusaha untuk melupakan pasangannya. “Aku hanya menjaga diriku dari hal-hal yang dulu meluluhlantakkan semestaku, dari hal-hal yang pernah mengacaukan hari-hariku.”  Pada bagian kedua yaitu untuk sahabat dalam diriku kita mungkin saja akan melakukan kesalahan, tetapi kita tidak sebaiknya mengulang kesalahan-kesalahan yang sama berkali-kali. Bagian ini bercerita tentang bagaimana pertemanan “Aku” yang tak bisa sama seperti dulu lagi. Pada umumnya orang yang telah disakiti akan mencari pelarian pada teman untuk menenangkan, namun tidak pada “Aku”.  Setiap orang butuh perubahan dalam hidupnya meski tidak semua perubahan itu bisa diterima orang lain.

Lanjut bagian ketiga yaitu kita dihadapkan dengan kondisi-kondisi yang instan, namun tidak melupakan. Bagi “Aku” semua orang tahu bahwa cinta tidak bisa dipaksakan. Begitu pun perihal melupakan, tidak bisa dipaksakan dengan waktu instan. Banyak orang yang disakiti begitu mudah move on dengan orang lain, namun hal ini tidak dianjurkan oleh “Aku” karena hal ini justru akan rumit dikemudian hari. Pada bagian keempat yaitu pada titik tertentu kita harus belajar tega dan tegas, meski mungkin akan membuat hal itu tidak disukai semua orang, sebab hidup tidak selalu mengikuti arus. Bagian ini menceritakan bagaimana sikap “Aku” saat mantan yang telah melukai hati tiba-tiba hadir kembali, namun ingatlah usaha keras yang telah dijalani untuk memulihkan hati. Baginya setiap hati yang ingin dipulihkan memang seharusnya dijauhkan dari kebiasaan yang membuatnya susah untuk melupakan.

Kemudian pada bagian akhir yaitu segala kekuranganmu bisa saja adalah kelebihanku atau sebaliknya, lalu kenapa kita tidak mencoba untuk saling melengkapi saja? Pada bagian ini bercerita tentang “Aku” yang mulai membuka hati untuk orang lain. Percayalah, pasti ada seseorang yang lebih tepat untukmu kelak. Bukan yang hanya ingin tangguhmu, tetapi juga yang menemani bangkit dari jatuhmu.

Pesan Moral

Pada novel ini memang menjabarkan peristiwa-peristiwa yang biasa dihadapi umumnya pada remaja, namun novel ini juga mengajarkan bagaimana menghadapi situasi tersebut yang dapat dilihat dari karakter “Aku”. Pesan moral yang dapat diambil dari novel ini yaitu kita harus tegar apabila disakiti, bukan melarikan diri ke hal negatif akan tetapi lebih baik intropeksi diri dan melakukan perubahan untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi. Memang merelakan itu sangat sulit tetapi bila kita berkomitmen tegas untuk menyikapi maka semua akan pulih kembali, memang tidak dalam waktu singkat karena setiap proses perlu kesabaran.




By : Anisa Khaerusani

Sabtu, 18 November 2017

Komunikasi Bisnis - Planning Usaha

Jenis Usaha     : Cafe

Nama Usaha    : NyahitZ Cafe'
Pada zaman modern saat ini telah banyak usaha jenis restoran atau cafe yang menyuguhkan makanan dan minuman yang telah diinovasikan tetapi tidak menghilangkan rasa aslinya, contohnya kue cubit rasa green tea, red velvet, dsb. Dari usaha tersebut saya termotivasi untuk membuka sebuah cafe yang menawarkan makanan ringan tradisional yang akan saya inovasikan diantaranya : kue putu bambu rasa nuttela, surabi rasa green tea, pancong rasa bluberry, dan saya menyuguhkan kerak telor meat lovers juga, kemudian ada pisang goreng mozarella, Uli bakar saus coklat, kue lopis kuah durian, dan banyak lagi menu tradisional yang akan saya inovasikan menjadi rasa kekinian yang dapat dinikmati semua kalangan. Nama usaha yang saya tetapkan berasal dari kata “Nyahi” (Cemilan) yang diambil dari kata Betawi dan memiliki arti yaitu minum teh atau kopi yang ditemani makanan ringan dan biasanya dinikmati pada waktu pagi dan sore hari.

Logo NyahitZ Cafe'
Visi Misi :
Visi : Melestarikan makanan ringan tradisional dengan inovasi cita rasa yang mampu bersaing dengan makanan ringan modern serta menciptakan suasana cafe yang menyenangkan.

Misi
  1. Menjaga resep asli agar masyarakat tidak melupakan cita rasa yang telah diciptakan sejak dahulu meskipun terdapat inovasi terbaru. 
  2. Menjadikan pesaing sebagai acuan untuk pengembangan inovasi makanan tanpa mengurangi rasa keasliannya. 
  3. Disiplin terhadap kebersihan dan keamanan makanan dengan kualitas bahan baku yang terpercaya. 
  4. Memberikan fasilitas cafe yang lengkap dan tata ruang yang nyaman dengan dilengkapi pelayanan yang memuaskan.
Struktur organisasi :
Struktur Organisasi NyahitZ Cafe'



By : Anisa Khaerusani

Senin, 30 Oktober 2017

Manusia dan Penderitaan (Puisi-Ilmu Budaya Dasar)

Tema : Manusia dan penderitaan

Jejak Yang Terhapus

Jika mata diciptakan untuk melihat, kemana pandanganmu saat ku merintih kedinginan?
Jika mulut diciptakan untuk berucap, kenapa kau acuhkan teriakanku yang tak bersalah?
Jika telinga diciptakan untuk mendengar, tidaklah kau dengar jeritan sakitku?

Dikala darah yang menjadi santapanku entah pagi siang ataupun malam,
sudikah diri ini bertahan menjaga jejak leluhurku..
Saat kau tertawa akan perbuatanmu apa pantas kau kusebut manusia...
Peluru panas yang kau anggap kebenaran, api yang kau jadikan keadilan,
dan sayatan yang kau pikir bijak.

Kini kesayanganku kau habisi dan sekarang aku yang kau tendang ke negeri orang.
Hilang.. hilang..
dan tak lagi terlihat jejak orang orang seperti aku yang kau anggap binatang.

Ragaku selamat tetapi jiwaku mati terkubur rasa kepedihan.
Sungguh ku hanya manusia kerdil yang butuh bantuan...
Terimalah aku sambutlah aku meskipun aku hanya orang yang terbuang.




By : Anisa Khaerusani


_1EA04_

Kamis, 05 Oktober 2017

Komunikasi Bisnis - Pelaksanaan Milo Jakarta Internasional 10K 2017








“ENERGI UNTUK MENANG TIAP HARI”

Berita : Pelaksanaan MILO Jakarta Internasional 10K 2017

Komentar

  • Produk : 
    • Menurut saya, produk Nestle Milo yaitu jenis minuman coklat yang rasanya enak dan memiliki cita rasa yang nikmat baik keadaan dingin maupun hangat dan dapat dikonsumsi oleh anak-anak juga dewasa. Bagi saya produk dari Nestle selalu berinovasi pada setiap produknya, terutama pada merk Milo. Pada awalnya Milo hanya minuman coklat tapi kini telah tersedia dalam jenis makanan yaitu sejenis sereal yang dapat dinikmati untuk sarapan. Itu berarti produk Milo sangat diminati oleh masyarakat terutama anak-anak. Selain rasanya enak dan nikmat, milo juga memiliki harga yang murah sehingga dapat dinikmati oleh kalangan menengah ke atas dan juga menengah ke bawah. Milo juga memiliki kemasan yang beragam mulai dari kemasan sachet, kardus, kaleng hingga kemasan langsung minum, maka dari itu Milo mampu untuk terus bersaing dengan produk yang sejenis.
  • Berita :
    • Dari event yang telah dilaksanakan Milo pada tanggal 23 Juli 2017 dalam tema Milo Jakarta Internasional 10K 2017, menurut saya event tersebut sangat penting guna untuk membangun semangat masyarakat untuk hidup sehat dengan berolah raga. Mungkin event ini diadakan sekali tiap tahunnya akan tetapi dari event tersebut kita didorong untuk membangun kesehatan jasmani dengan berolah raga setiap hari. Adanya event Milo pada saat itu memang merugikan sebagian para pengguna jalan karena pengalihan rute sebab jalan yang dilalui oleh peserta pastinya ditutup, tapi menurut saya itu tidak jadi masalah karena sekitar 15000 orang mendukung acara ini dengan mendaftar sebagai peserta, dan acara ini tidak memakan waktu lama tetapi banyak manfaat yang diperoleh bagi peserta baik yang masih anak-anak maupun yang lanjut usia. Kemudian hadiah yang akan diperoleh para juara pun bagi saya sangat menarik guna untuk memancing motivasi peserta agar makin bersemangat dalam mengikuti acara tersebut dan menanti untuk ikut event Milo tahun depan. 


Anisa Khaerusani
1B216063
4EA18

Minggu, 01 Oktober 2017

KAITAN ILMU BUDAYA DASAR DENGAN FAKULTAS EKONOMI

Nama    : Anisa Khaerusani
Kelas     : 1EA04
NPM     : 1B216063

KAITAN ILMU BUDAYA DASAR DENGAN FAKULTAS EKONOMI

Pengertian ilmu budaya dasar menurut para ahli :
  1. Menurut Herskovits, ilmu budaya dasar adalah sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
  2. Menurut Andreas Eppink, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
  3. Menurut Edward Burnett Tylor, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Ilmu Budaya Dasar adalah suatu pembelajaran tentang budaya dimana manusia harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungannya, agar terciptanya rasa saling menghargai, menghormati juga rasa toleransi dengan perbedaan yang ada. Dapat dikatakan budaya ada dimana mana sebab, dalam kegiatan sosial ada budaya, pada norma dan hukum ada budaya, dalam agama pun ada budaya. Bisa disimpulkan bahwa budaya merupakan acuan dalam segala aspek.
Lalu apa kaitannya Ilmu Budaya Dasar dengan Fakultas Ekonomi?
Dalam Fakultas Ekonomi kita selalu mempelajari bagaimana caranya kita sebagai pengusaha dapat memanage uang, memperoleh keuntungan, serta bagaimana cara meminimalisir kerugian. Lalu bagaimana jika kita tidak menyentuh sama sekali ilmu budaya dasar? Mungkin kita menjadi manusia yang ego, manusia yang terlalu ambisius akan kesuksesan tanpa memikirkan lingkungan sekitar sehingga tanpa disadari kita dapat merugikan orang lain. Oleh sebab itu kita sebagai orang ekonomi mempelajari Ilmu Budaya Dasar yang bertujuan agar kita dapat mengontrol pemikiran kita bahwa uang bukanlah hal utama dalam kehidupan. Jika kita memiliki moral terhadap lingkungan sosial otomatis kita menjalankan kegiatan ekonomi dengan melibatkan rasa bukan hanya otak. Karena dari budaya kita menjadi manusia yang peka terhadap orang lain.
Kemudian apa yang menjadi pembeda untuk Fakultas lain?
Mungkin pembeda itu hanya sedikit karena yang telah disinggung diatas bahwa budaya yang menjadi acuan dalam segala aspek. Contoh pembeda dalam kaitannya Ilmu Budaya Dasar pada Fakultas Ekonomi dengan Fakultas Hukum, jika pada ekonomi kita diajarkan untuk menjadi pengusaha sukses yang jauh akan sifat licik terhadap orang lain, namun pada Fakultas Hukum diajarkan untuk menjadi orang yang lebih jujur serta adil dalam menegakkan peraturan serta keputusan yang dihadapinya. Begitu juga pada Fakultas Ilmu Komputer bahwa budaya sebagai pondasi dalam perkembangan teknologi, agar teknologi yang dikembangkan berada dijalur yang sebenarnya. Maksudnya dapat menciptakan teknologi berdasarkan moral bagi lingkungan dan tidak merusak akal manusia untuk saling bertoleransi.



Sabtu, 21 November 2015

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


11.1 Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissment Verordening Stb. Tahun 1905 No. 217 Yo Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi.
1. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap di langsungkan.
3. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya meruupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.


Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/ konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 113 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menuurt keseimbangan besar kecilnya tiap-tiap piutang, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut di atas, memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapatkan perlunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan  utang-piutangnya.

11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepilitan berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut.
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a. Debitur melarikan diri
b. Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepntingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Mentri Keuangan.

Namun, putusan atas permohonan pernyataan pailit dan lain-lain yang berkaitan dan/ atau diatur dalam undang-undang ini diputuskan oleh pengadilan di daerah hukum meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor. Dalam hal debitor telah meniggalkan wilayah negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah pengadilan di daerah hukum meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor. Sementara itu, apabila debitor adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma berwenang memutuskan.
Apabila debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Sementara itu, pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.
Dalam hsl permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami isteri apabila menyangkut harta bersama, hal ini di buktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Namun, selama putusan atas permoohonan pernyataan pailit belum diterapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pangadilan untuk
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
2. Menunjukan curator sementara untuk mengawasi
a. Pengelolaan usaha debitor dan
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenang curator.
Dengan demikian, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.
Hakim pengawas ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator.
Kedudukan hakim pengawas sangat penting, karena selain mempunyai kewenangan pengawasan juga memimpin pelaksanaan kepailitan berbagai kewenangan yang ada padanya sebagaimana diatur dalam pasal UKK.
Pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailiit.
Sementara itu, kurator berdasarkan Pasal 16 berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau pennjauan kembail, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor. Artinya, perbuatan kurator tidak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator, namun apabila diangkat kurator yang bukan Balai Harta Peninggalan maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diicuapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Dengan demikian, demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam pada itu, debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan keluarganya, bagian makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut UU.
Sementara itu, semua perikatan yang diterbitkan debitor sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntuan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksankan termasuk atau juga dengan menyandra debitor.
Dalam pada itu, semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya dan apabila debitor sedang dalam penahanan (gijzeling) harus dilepaskan seketika setelah putusan pailit diucapkan.
Namun, dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebgaiman disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga, dan biaya kepada kurator.

11.5 Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Dlam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas, kurator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan
b. Kurator lain, sebagai berikut:
(1) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus/atau membereskan harta pailit.
(2) Terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam demikian, sejak mulai pengangkatannya kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamnkan harta pailit lalu hakim pengawas.
Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator, pencatatan tersebut dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas 3 orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasehat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal diperlukan, kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor untuk meminta nasehat.
Sementara itu, kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Oleh karena itu, dalam hal kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator dalam waktu 3 hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditor.
Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur (accord), rapat luar biasa, dan rapat pemberesan harta pailit.

11.6 Penundaan Kewajiiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga keliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud di atas.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Namun, pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan
a. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
b. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut.
Sementara itu, pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor
b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kredior yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui
Dengan demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayara utang sementara, pengadilan dapat memasukan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap berdasarkan
a. Prakarsa hakim pengawas
b. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebgian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan kreditor tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayran utang, antara lain
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup di atas
Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal
a. Debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugiksan kreditornya
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam pasal 240
d. Debitor lalai dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang
f. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses keailitan, karena dengan pencocockan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan

urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatasn hukum tetap. Dalam hal ini, hakimpengaswas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Sementara itu, semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tersebut diatas, harus diletakkan di kantor kurator untuk selama 7 hari sebelum rapat pencocokan piutang, agar dapat dilihat oleh pihak pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, dalam rapat pencocokan piutang hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh kurator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat ini. Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan terhadap piutang yang dibantah/ tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu siding pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya dikepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma - cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencatatan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetuju dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan demikian, perdamaian yang diserahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulkan dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal ini, perdamaian atau pengesahan jika ditolak debitor pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. Sehubung dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.
Dalam hal ini, pengesahan perdamaian telah memperoleh kekatan hukum tetap. Kepailitan berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasional.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaan tersebut.
Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara
a. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing
b. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian
c. Kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secra pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Referensi : Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.


Penyelesaian Sengketa

Sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.  Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasaaannya kepada pihakkedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Pada umumnya, di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan arbitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan). Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi (negotiation) juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi (negotiation) merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi (negotiation) merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dari pengertian tersebut, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi diantara para pihak.

Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain:
1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dan;
4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (Penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.
Manfaat-manfaat dari adanya mediasi sebagai berikut.
1. Penyelesaian cepat terwujud (Quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (Inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayar pun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat rahasia (Confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemerikasaan pengadilan. Juga tidak ada peliputan oleh wartawan.

proses pemerikasaan pengadilan. Juga tidak ada peliputan oleh wartawan.

4. Bersifat fair dengan metode kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: a. Informal, b. Fleksibel, c. Memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina atas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, suasana membara akan terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose), tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase dan lain-lain.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang  berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasifik seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melalui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai konsiliasi yang bertindak sebagai konsiliasi adalah panel yang terdaftar pada arbitrse institusional yang bersangkutan:

1. Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis;
2. Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award;
3. Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan.
Dengan demikian, walaupun resolusi itu memang bersifat mengikat kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberap definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir Muhammad.
a. Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau yang ditunjuk.
b. Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta di luar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
c. Dalam pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Dalam pada itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikta para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasi sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan, seperti berikut.
a. Meninggalnya salah satu pihak,
b. Bangkrutnya salah satu pihak,
c. Novasi (Pembaharuan Utang),
d. Insolvensi (Keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,
e. Pewarisan,
f. Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
g. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau
h. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan. Dalam pada itu, arbitrase ada dua jenis, yakni:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat “Insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaaanya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu makaapabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu palinga lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.
Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut.
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, seperti berikut.
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah keputusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaaan sengketa.
Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negerti di mana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
5. Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar itu diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.
Dengan demikian, tidak hanya dengan suatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaian. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian adalah negara. Untuk itu, negara menyerahkan kepada kekuasaaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim. Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Dalam menegakkan hukum, hakim melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
6. Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Negeri

1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden. Sementara itu, pengadilan negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Sementara itu, pengadilan tinggi bertugas dan berwewenang mengadili perkara pidanan dan perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan tinggi juga bertugas dan berwewenang mengadili di tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya melepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain, yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus;
a. Permohonan kasasi;
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena;
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berpekara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu dengan tenggang waktu pengajukan 180 hari yang didasarkan atas alasan, seperti berikut.
1. Didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya yang telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Referensi : Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.