Sabtu, 21 November 2015

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


11.1 Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissment Verordening Stb. Tahun 1905 No. 217 Yo Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi.
1. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap di langsungkan.
3. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya meruupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.


Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/ konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 113 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasan utang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menuurt keseimbangan besar kecilnya tiap-tiap piutang, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut di atas, memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapatkan perlunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan  utang-piutangnya.

11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Dalam hal ini, kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepilitan berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut.
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a. Debitur melarikan diri
b. Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM.
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepntingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Mentri Keuangan.

Namun, putusan atas permohonan pernyataan pailit dan lain-lain yang berkaitan dan/ atau diatur dalam undang-undang ini diputuskan oleh pengadilan di daerah hukum meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor. Dalam hal debitor telah meniggalkan wilayah negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah pengadilan di daerah hukum meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor. Sementara itu, apabila debitor adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma berwenang memutuskan.
Apabila debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Sementara itu, pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.
Dalam hsl permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami isteri apabila menyangkut harta bersama, hal ini di buktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Namun, selama putusan atas permoohonan pernyataan pailit belum diterapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pangadilan untuk
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
2. Menunjukan curator sementara untuk mengawasi
a. Pengelolaan usaha debitor dan
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenang curator.
Dengan demikian, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.
Hakim pengawas ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator.
Kedudukan hakim pengawas sangat penting, karena selain mempunyai kewenangan pengawasan juga memimpin pelaksanaan kepailitan berbagai kewenangan yang ada padanya sebagaimana diatur dalam pasal UKK.
Pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailiit.
Sementara itu, kurator berdasarkan Pasal 16 berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau pennjauan kembail, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor. Artinya, perbuatan kurator tidak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator, namun apabila diangkat kurator yang bukan Balai Harta Peninggalan maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diicuapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Dengan demikian, demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan, sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam pada itu, debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan keluarganya, bagian makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut UU.
Sementara itu, semua perikatan yang diterbitkan debitor sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntuan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksankan termasuk atau juga dengan menyandra debitor.
Dalam pada itu, semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya dan apabila debitor sedang dalam penahanan (gijzeling) harus dilepaskan seketika setelah putusan pailit diucapkan.
Namun, dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebgaiman disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga, dan biaya kepada kurator.

11.5 Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Dlam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakim pengawas, kurator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Dalam pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan
b. Kurator lain, sebagai berikut:
(1) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus/atau membereskan harta pailit.
(2) Terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam demikian, sejak mulai pengangkatannya kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamnkan harta pailit lalu hakim pengawas.
Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator, pencatatan tersebut dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas 3 orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasehat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal diperlukan, kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor untuk meminta nasehat.
Sementara itu, kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Oleh karena itu, dalam hal kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator dalam waktu 3 hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditor.
Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur (accord), rapat luar biasa, dan rapat pemberesan harta pailit.

11.6 Penundaan Kewajiiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga keliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud di atas.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Dalam permohonan tersebut, harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Namun, pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan
a. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
b. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut.
Sementara itu, pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
a. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak kreditor
b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh kredior yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui
Dengan demikian, dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayara utang sementara, pengadilan dapat memasukan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap berdasarkan
a. Prakarsa hakim pengawas
b. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebgian hartanya. Apabila debitor melanggar ketentuan tersebut, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan kreditor tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayran utang, antara lain
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup di atas
Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal
a. Debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugiksan kreditornya
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam pasal 240
d. Debitor lalai dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang
f. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses keailitan, karena dengan pencocockan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan

urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatasn hukum tetap. Dalam hal ini, hakimpengaswas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang
Sementara itu, semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian, kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan-perhitungan yang dimasukan dengan catatan-catatan dan keterangan-keterangan bahwa debitor telah pailit.
Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tersebut diatas, harus diletakkan di kantor kurator untuk selama 7 hari sebelum rapat pencocokan piutang, agar dapat dilihat oleh pihak pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, dalam rapat pencocokan piutang hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh kurator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat ini. Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan terhadap piutang yang dibantah/ tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu siding pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya dikepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma - cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencatatan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetuju dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan demikian, perdamaian yang diserahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulkan dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal ini, perdamaian atau pengesahan jika ditolak debitor pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian. Sehubung dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh debitor pailit sesuai dalam acara berita pencocokan piutang walaupun sudah ada perdamaian, kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama debitor, sehingga hak kreditor terhadap benda-benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.
Dalam hal ini, pengesahan perdamaian telah memperoleh kekatan hukum tetap. Kepailitan berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasional.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaan tersebut.
Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara
a. Jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing
b. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian
c. Kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secra pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Referensi : Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar