Sabtu, 21 November 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan beruoa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain di larang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan oenmuan di bidang teknologi dan jasa. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

7.2 Prinsip –Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi , yakno hal intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan, perdaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan keapda individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbanga kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Klasifikan Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian,  yaitu hak cipta (copyright) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property rigthts ) berdasarkan pasal 1 Konvensi  Paris mengenai  Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 , meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. C. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desian industri dan,
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

7.4  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturanhukum terhadap hak kekayaan intelektuak di indonesia dapat ditemukan dalam
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.5 Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi  (economic rights)  dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yagn tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setealah penciptaannya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat di sita kecuali jika hak itu diperoleh seccara melawan hukum. Hak cipta yang tidak menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

7.6 Hak Paten
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama watu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian, invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

7.7 Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  Hak atas mereka adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.  Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek jasa
Digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kuranganya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanamaan adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaanya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain utnuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.9 Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-ppola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial. Oleh karena itu, hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

7.10 Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Referensi : Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar