4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hokum perdata dengan hokum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementaraitu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian, di dalam Pasal 15 KUH Dagang disebut bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hokum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku suatu asas “lexspecialis derogate legigenelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan-bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang-Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a. membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
4.5 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya, terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya, terdiri dari perusahaan berbadan hokum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
1. Perusahaan swasta
Perusahaan swastaadalahperusahaanyangseluruhmodalnyadimilikiolehswastadantidakadacampurtanganpemerintah, terbagidalamtigaperusahaanswasta, antara lain:
a. Perusahaan swastanasional,
b. Perusahaan swastaasing, dan
c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture).
2. Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalahperusahaan yang seluruhatausebagianmodalnyadimiliki Negara.Padaumumnya, perusahaan Negara disebutdenganbadanusahamilik Negara (BUMN), terdiridaritigabentuk, yakni:
a. Perusahaan jawatan (Perjan);
b. Perusahaan umum (Perum);
c. Perusahaan perseroan (Persero).
Selain itu, berdasarkan pembagian bentuk perusahaan dapat digolongkan menjadi duajenis, yakni perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum.
4.6 Perseroan Terbatas
Sementara itu, bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Dalam hal ini, perseroan terbatas sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha haruslah memiliki modal yang cukup untuk mendukung kegiatan usaha tersebut.
4.7 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun, untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
4.8 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Dalam pada itu, perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau departement agency; perusahaan umum (perum) atau public corporation; dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Referensi : Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar