Sabtu, 21 November 2015

HUKUM PERIKATAN

3.1 Perikatan 
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstentecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena perjanjian (kontrak) dan bukan dari perjanjian (dari undang-undang). Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yan dinamakan dengan perikatan.

3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang, perikatan ini dapat dibagi menjadi dua yakni, perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

3.3 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni:

3.3.1 Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3.3.2 Asas Konsensualiasme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

3.4 Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Oleh karena itu, wansprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa. Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan sanksi atau hukuman.

3.5 Akibat-akibat Wansprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni biaya, rugi dan bunga.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan risiko.
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik.

3.6 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.

3.7 Memorandum of Understanding (MoU)
Memorandum of understanding merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal. Menurut pendapat Munir Fuadi, memorandum of understanding merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Oleh karena itu, dalam memorandum of understanding hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.

Ciri-ciri memorandum of understanding adalah sebagai berikut:
a. Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. Berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
d. Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun); apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
e. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

Tujuan memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding  dapat ditindak lanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.

Refrensi :  Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar